MIND MAP - PERBANDINGAN PAJAK DAERAH
MIND MAP
(KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN)
A. KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dilandasi filsafah pancasila dan undang-undang dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum ketentuan umumdan tata cara perpajakan adalah undang-undang NO. 6 tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan undang-undang NO. 28 tahun 2007
C. PENGERTIAN-PENGERTIAN
UU No. 28 tahun 2007 pada dasarnya mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak, serta sanksi perpajakan. Beberapa istilah yang lazim digunakan dalam perpajakan sebagaimana yang mengacu pada UU No. 28 tahun 2007, antara lain:
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, dll.
- Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagi tanda pengenal diri Wajib Pajak.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender.
- Bagian Tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
- Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu bagian tahun pajak.
- Surat Pemberitahuan Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain.
- Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang berhubungan dengan pembayaran pajak.
- Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
1.Pengertian
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya[3].
2. Fungsi NPWP
Fungsi NPWP adalah:
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3. Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya.
4. Pendaftaran NPWP
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self assessment. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemunguttan sessuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya[4].
Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor direktorat jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor derektoral jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. kewajiban mendaftarkan diri tersebut belaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secarah terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin juga dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memproleh NPWP dibatasi jangka waktunya,karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang, jangka waktu pendaftarannya NPWP adalah:
a. Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan uasaha yang menjalankan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
b. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
c. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sangsi perpajakan.
5. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak, atau menyalah gunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugiaan pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lam 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa nomor hak nomor pokok wajib dalam rangka melakukan permohonan restitusi atau melakukan kompensisasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan.
6. Penghapusan NPWP
Penghapusan nomor pokok wajib pajak dilakukan oleh direktur jendral pajak apabila:
a. Diajukan permohonan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak dan ahli warisannya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Wajib pajak badan dilikuidasi karna penghentian dan penggabungan usaha.
c. Wanita yang sebelumnya telah memiliki nomor pokok wajib pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar wajib pajak.
d. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan usahanya di Indonesia.
e. Dianggap perlu oleh direktur jendral pajak untuk menghapuskan nomor pokok wajib pajak dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PERBANDINGAN PAJAK DAERAH
PERBANDINGAN
PAJAK DAERAH
|
|||||||
Pajak Daerah
|
Tarif Pajak Tertinggi
|
Ralisasi APBD
|
|||||
Kota Bogor
|
Kota Bandung
|
Kota Bogor
|
Kota Bandung
|
||||
Anggaran
|
Realisasi
|
Anggaran
|
Realisasi
|
||||
Pajak Restoran
|
10%
|
10%
|
78, 9 m
|
107,87 %
|
140 M
|
101,91 %
|
|
Pajak Hotel
|
10%
|
10%
|
62,3 M
|
91,31 %
|
202, 9M
|
100,90 %
|
|
Pajak Reklame
|
25%
|
25%
|
13 M
|
80,85 %
|
24 M
|
98,73 %
|
|
Pajak Parkir
|
15%
|
15%
|
9 M
|
93,20 %
|
12 M
|
101,65 %
|
Dari hasil persentasi di atas dapat di simpulkan bahwa Kota
Bandung adalah kota yang bisa merealisasikan pajak dengan sangat baik dan
melebihi target, berbeda dengan Kota Bogor. Seperti halnya Hotel karena Bandung
adalah kota yang banyak di kunjungi oleh wisatawan negara maupun manca negara,
dalam hal Pajak Reklame dan Parkir juga
Bogor masih kalah saing, di karnakan kota Bogor luas daerahnya berbeda dengan
kota Bandung terutama kota Bandung sangat ramai. tetapi dalam hal restoran kota
bogor bisa mengalahkan persentase kota bandung karena Kota Bogor merupakan tempat
orang-orang berwisata di akhir pekan dan tempat destinasi wisata dan tipe kota
jasa.
Comments
Post a Comment