TANGGAPAN TERHADAP KASUS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
http://bisnis.liputan6.com/read/2241993/nunggak-rp-540-juta-wajib-pajak-ini-masuk-bui Dari Web Berita tersebut ada Seorang wajib pajak yang berinisial WH yang berusia 32 tahun ini adalah penanggung pajak PT RSL terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, Kalimantan Barat, menunggak pajak sekitar Rp 540 juta dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. wajar saja WH di sandera karena beliau menunggak pajak sebesar Rp 540 Juta dan WH sudah medapatkan S urat Paksa bayar pajak, dan atas pengamatan Dirjen Pajak WH ada itikad yang tidak baik dalam hal membayar/melunasi pajak, Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. · Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung ...