TANGGAPAN TERHADAP KASUS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA


Dari Web Berita tersebut ada Seorang wajib pajak yang berinisial WH yang berusia 32 tahun ini adalah penanggung pajak PT RSL terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, Kalimantan Barat, menunggak pajak sekitar Rp 540 juta dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak.

wajar saja WH di sandera karena beliau menunggak pajak sebesar Rp 540 Juta dan WH sudah medapatkan Surat Paksa bayar pajak, dan atas pengamatan Dirjen Pajak WH ada itikad yang tidak baik dalam hal  membayar/melunasi pajak, Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
·       Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
·       Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari menteri keuangan atau gubernur.
·     Penyanderaan penanggung pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut UU Perpajakan

Dan memang sudah terbukti tersangka pajak mempunyai hutang lebih dari 100 juta dan belum ada itikad baik dalam pelunasan pembayaran pajak tersebut, jika WH (penunggak pajak)  ingin bebas dari penyandaraan maka harus bisa melunasi semua tunggakan pajaknya dan jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan/gubernur.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH JENIS-JENIS KOMPUTER

MAKALAH MEMORI DAN MEDIA PENYIMPANAN

MAKALAH ELEMEN DASAR SISTEM KOMPUTER