TANGGAPAN TERHADAP KASUS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Dari
Web Berita tersebut ada Seorang wajib pajak yang berinisial WH yang berusia 32
tahun ini adalah penanggung pajak PT RSL terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Sanggau, Kalimantan Barat, menunggak pajak sekitar Rp 540 juta
dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak.
wajar
saja WH di sandera karena beliau menunggak pajak sebesar Rp 540 Juta dan WH sudah medapatkan Surat Paksa bayar pajak, dan
atas pengamatan Dirjen Pajak WH ada itikad yang tidak baik dalam hal membayar/melunasi pajak, Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 19 tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu
kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
· Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi
utang pajak.
· Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan
dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan
berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP
setelah mendapat izin tertulis dari menteri keuangan atau gubernur.
· Penyanderaan penanggung pajak mencakup orang
pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab
atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban wajib pajak menurut UU Perpajakan
Dan
memang sudah terbukti tersangka pajak mempunyai hutang lebih dari 100 juta dan
belum ada itikad baik dalam pelunasan pembayaran pajak tersebut, jika WH (penunggak
pajak) ingin bebas dari penyandaraan
maka harus bisa melunasi semua tunggakan pajaknya dan jangka waktu yang
ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan
pertimbangan tertentu menteri keuangan/gubernur.
Comments
Post a Comment